Desa Sumber Arung

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat datang diwebsite resmi Desa Sumber Arum kec. sukaraja kab. seluma Kantor Desa Sumber Arum membuka pelayanan publik pukul 08.00 -14 .00 WIB hari Senin s.d Jumat Pemerintah Desa Sumber Arum mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-76. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Beri Komentar

Desa

586

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI586penduduk

541

PEREMPUAN

PEREMPUAN541penduduk

1.127

TOTAL

TOTAL1.127penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PURWANTO

Sekretaris Desa

WARTIYAH

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ENINOFIYANTI ,S.KM

KAUR KEUANGAN

KARMAN

KASI KESRA

ELTA DWI OKTAPIA,S.IP

KASI PEMERINTAHAN

RIZKI AMSYAH

KEPALA DUSUN 3

SUPRIYONO

KEPALA DUSUN 1

MUHIN

KEPALA DUSUN 2

UJANG RATNO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

2

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 162
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 93.112
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.226
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

PURWANTO

Kepala Desa

WARTIYAH

Sekretaris Desa

ENINOFIYANTI ,S.KM

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

KARMAN

KAUR KEUANGAN

ELTA DWI OKTAPIA,S.IP

KASI KESRA

RIZKI AMSYAH

KASI PEMERINTAHAN

SUPRIYONO

KEPALA DUSUN 3

MUHIN

KEPALA DUSUN 1

UJANG RATNO

KEPALA DUSUN 2